Rabu, 03 April 2013

Pasar monopoli


I
PENDAHULUAN


Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bisa merugikan kepentingan umum. Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen.
Di dalam pasal 1 ayat 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan sebagai suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar. Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga, karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya bisa laku terjual.
Pada saat sekarang perusahaan yang 100% bersifat monopoli sangat jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (yang hanya dipegang oleh perusahaan pemerintah di Indonesia. Tetapi mereka harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaingnya, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi



II
TEORI


A. PENGERTIAN
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani, yaitu : monos à satu dan polein à menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

B. Ciri dan Sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli :
1.      Hanya terdapat seorang penjual yang menguasai seluruh penawaran atas barang dan jasa tertentu dengan jumlah pembeli yang banyak.
2.    Barang dan jasa yang dijual tidak terdapatnya barang pengganti (subtitusi), artinya tidak ada barang yang bisa menggantikan fungsi barang tersebut. Contoh : Tidak terdapatnya barang pengganti untuk listrik.
3.   Adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar, baik secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, yaitu :
a.       Dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
b.       Dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
       4.   Penentuan harga dilakukan dan dikuasai oleh perusahaan, maka perusahaan  monopoli  
             disebut sebagai perusahaan penentu harga (price setter).
C. Jenis-jenis monopoli dibedakan :

a. Monopoli Alamiah
yaitu monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.


b. Monopoli Undang-Undang
 yaitu monopoli yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan undang-undang. 
- Contoh monopoli undang-undang kepada swasta :
adanya pemberian hak paten, hak cipta, hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
- Contoh monopoli yang dipegang oleh Negara dengan ketetapan undang-undang, yaitu : Bank Indonesia, PT PLN (Persero), PT Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya
 

D. JENIS MONOPOLI YANG TIDAK DILARANG
  • Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
  • Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by License
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.



III
PEMBAHASAN


A. ADA BEBERAPA PENYEBAB TERJADINYA PASAR MONOPOLI, DIANTARANYA :
1. Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang).
2. Hasil cipta atas karya seseorang Hak yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.

3. Sumber daya alamPerbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh suatu daerah tertentu seperti timah dari pulau bangka.
4. Modal yang besar
Penjual harus memiliki modal yang besar.


B. KERUGIAN-KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PASAR MONOPOLI : 
1. Ketidak adilan
__karena monopolis akan memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2.Volume produksi ditentukan oleh monopolis
__Sehingga terjadilah eksploitasi oleh monopolis terhadap konsumen dan pemilik faktor-__faktor_produksi.


C. PEMERINTAH DAPAT MENCEGAH KERGIAN-KERUGIAN YANG DISEBAKAN PELAKU
MONOPOLI  DENGAN CARA-CARA SEBAGAI BERIKUT :
1. Mencegah munculnya monopoli dengan membuat undang-undang
2. Pemerintah mendirikan/mengontrak perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis
3. Melalui   kebijaksanaan   impor   dan   ekspor   tercipta   kestabilan   harga   dalam   negeri   dan  __memperlancar arus barang ke luar negeri.
4.Campur    tangan     pemerintah    dalam    menentukan    harga.    Melalui    penetapan    harga
   maksimum untuk melindungi konsumen.


Kesimpulan:
·         Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat seorang penjual, sering disebut sebagai monopolis dan banyak pembeli dimana penjual yang menguasai pasar dengan menawarkan barang-barang yang dimilikinya. 
     Pasar Monopoli bisa terjadi secara alamiah, karena penguasaan teknologi atau modal kapitalyang besar. Saat sang pemain monopoli ini mulai melakukan tindakan merugikan masyarakat (dan ada hitungannya), di saat ini pula kebijakan persaingan usaha berperan.
    Koperasi Dalam Monopoli










Sumber :